Langsung ke konten utama

KELUARGA CEMARA: HAK SETIAP ANGGOTA KELUARGA

# pada suatu malam yang dingin tanpa seorang kekasih sambil melihat kicauan perdebatan dimedia sosial
A: ihh masa si Jeng-Kok ganteng yaa.
B:ahh ngga ganteng sih, biasa aja. Gantenganya juga sih Ceng-Kok
A: gantengan Jeng-Kok kemana mana tauu.
B:Ceng-Kok pokoknya yang ganteng. Kok kamu ngotot sih?
A:emang kenapa? Aku punya hak untuk mengukapkan pendapat.
B:aku juga punya hak untuk mengomentari.
A: mau berantem nih jadinya? Yaudah berantem aja
B: ayooo
A,B: &%@%&!*!*&@&%&@@
*seketika mereka ribut, namun hanya berbalas bualan aksara tak bermakna.



Balik lagi ke judul diatas, sebelum lebih jauh mungkin kalian belum tau arti sesungguhnya hak? Tapi mungkin kalian bisa menganalogikanya, namun tak tau arti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kan? Nihh, jadi menurut KBBI “Hak atau huk adalah wewenang menurut hukum. Jadi, hak adalah wewenang yang dimiliki individu atau kelompok untuk menuntut sesuatu yang dikehendakinya sesuai dengan kebenaran menurut hukum yang sah” gituu teman.
Manusia diciptakan berpasang pasangan, namun untuk berpasangan haruslah terikat dalam ikatan yang sah yang bernama pernikahan. Jadi disini siapa yang gamau nikah nihh? Hehehe. Jadi teman teman yang ingin berduaan terus mulai dari jalan bareng, makan bareng hingga ngapain bareng terus sama pasangan harus nikah dulu gan. Soalnya kalo ngga nikah pasti ada aja gan masalahnyaa mulai dari hamil diluar nikah, penyakit menular, dan lain lain. Rukun nikah gampang kok, kata siapa nikah itu mahal? Nikah itu susah? Yang susah tuh nyari jodohnya gan, hahaha. Rukun nikah itu ada 5 gan, diataranya yang pertama itu shigat (ijab dan qobul), wali, pihak laki laki, pihak perempuan, dua saksi. Mudah kan? Yang bikin ribet besanan sama orgen tunggalnya gan hahaha.
Setelah selesai pernikahan pasti pasangan tersebut memasuki fase keluarga, karena telah menjalani hukum yang sah untuk menjadi keluarga yang tadinya bukan keluarga sekarang menjadi keluarga. Dari keluaga itu pasti akan mempunyai anak, yang mana dari keluarga tersebut pasti ada ayah dan ibu. Setiap anggota keluaga mempunyai haknya masing masing, seperti hak anak kepada orang tua dan hak orang tua kepada anak.
Kita sebagai anak harus taat kepada perintah orang tua kita gan, karena kalau tidak taat bisa bisa ente dikutuk jadi curut mau? Heheh. “Bahz bin Hakim dari ayahnya dari neneknya berkata: saya bertanya kepada Nabi s.a.w: Ya Rasulullah, siapakah yang harus saya taati? Jawab Nabi s.a.w: Ibumu. Kemudian siapa lagi? Jawabnya : Ibumu. Kemudian Siapa lagi? Jawabnya: Ibumu. Kemudian siapa lagi? Jawab Nabi s.a.w: Ayahmu, kemudian yang terdekat dan yang dekat dari kerabat.”[1] Jadi misalkan kalau kalian punya pacar (buat yang punya) jangan terlalu nurut jika disuruh suruh, emang lo siapa gue? Hahhhhh? Ngasih makan ngga tapi nyuruh nyuruh heloww.
Tidak hanya taat kepada orang tua gan, kita juga harus mendoakanya karena yang seperti dipaparkan oleh “Al-Ala bin Abdirrahman dari ayahnya dari Abuhurairah r.a berkata Nabi s.a.w bersabda: Jika telah mati anak Adam putus (terhenti) semua amal perbuatanya (kegiatan), kecuali tiga macam: 1. Sedekah jariah yang berjalan terus (wakaf-wakafnya). 2. Ilmu yang berguna (yang diajarkan sehingga orang orang melakukan ajaranya). 3. Anak sholeh yang selalu mendoakan pengampunan untuknya”[2].
Tidak hanya hak anak kepada orang tuanya gan, orang tua juga mempunyai hak kepada seorang anak diantaranya seperti yang dipaparkan oleh “Abul-Laits Assamarqandi meriwayatkan dengan sanad dari Abuhurairah r.a berkata: Nabi s.a.w bersabda: Hak anak yang yarus dilaksanakan oleh orang tua ada 3, yaitu: 1. Memilihkan nama yang baik ketika lahir. 2. Mengajarinya kitab Allah ( mendidiknya pada agama Allah). 3. Harus dikawinkan jika telah dewasa (yakni jangan sampai tergoda sehingga belacur”[3]. Jadi nanti kita sebagai calon orang tua juga harus mematuhi apa yang diatas gan, seperti contoh untuk nomer 1 memilih nama yang baik ketika lahir. Nama itu doa, jadi kalau misalkan nama kita baik insyaAllah kita bisa mendapat cerminan dari nama kita. Contoh, seorang anak diberi nama Althaf, yang berati tidak tegaan. Pasti didalam diri anak tersebut terceminkan sifat tidak tegaan, seperti iba saat melihat teman sedang ada masalah.
Kita sebagai calon orang tua haruslah menafkahi anak anak kita, terutama kaum adam haruslah menafkahi. Seperti yang diriwayatkan oleh “Abul-Laits Assamarqandi meriwayatkan dengan sanad dari Ayyub berkata: Ketika sahabat Nabi s.a.w berada di suatu tempat, tiba-tiba datang kepada mereka seorang pemuda yang tegap tangkas, langsung mereka berkata: Alangkah untungnya pemuda itu andaikan menggunakan ketangkasanya dan kekuatanya untuk jihad fisabilillah. Kata kata ini terdengar oleh Nabi s.a.w maka segeralah Nabi bersabda: Apakah tidak ada lain yang disebut fisabilillah itu kecuali perang jihad. Siapa yang berusaha untuk nafkah yang halal maka itu fisabilillah, dan siapa berusaha untuk membantu orang tuanya maka itu fisabilillah, dan siapa yang berusaha untuk belanja anak keluarganya dari yang halal maka itu juga fisabilillah, dan siapa yang berusaha menimbun kekayaan dan sombong maka itu fisabilissyaithon”[4]
Hak anak kepada orang tuanya sudah, hak orang tua kepada anaknya sudah, namun ada yang tertinggal hak suami terhadap istri dan hak istri terhadap suami. Ehmmm gimana ya kalau menjelaskan ini rasanya *berusaha  untuk tidak berfikiran negatif*. Untuk penjelasan hak suami terhadap istri dan sebaliknya mungkin bisa ditanyakan kepada orang yang sudah menikah, karena penulispun belum menikah. Calonya aja ngga ada gimana mau menikah, hahaha.
Cukup sekian artikel tentang “Keluarga Cemara: Hak Setiap Anggota Keluarga” mungkin maaf bila ada salah salah kata dari penulis. Ambil yang baiknya jangan dibuang yang buruknya, tapi koreksilah yang buruknya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terimakasih.



[1] Assamarqandi Abullaits, ( Diterjemahkan Oleh: Salim Bahreisy ).“Tanbihul Ghafilin:Peringatan Bagi Yang Lupa”, ( Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1992), hlm.156, cet:V
[2] Ibid, hlm.166
[3] Ibid, hlm.167
[4] Ibid, hlm.512

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fungsi dan Jenis Jenis Chart

Chart : Berfungsi untunk menyisipkan atau menampilkan chart wizard untuk pembuatan Graphic di document anda. Ada berbagai macam chart yaitu Column, Line, Pie, Bar, Area, X Y (Scatter), Stock, Surface, Doughnut, Bubble dan juga Radar. 1. Column charts (Grafik Kolom) Grafik Kolom sangat berguna untuk menunjukkan perubahan data dalam periode waktu tertentu atau menggambarkan perbandingan antar beberapa item. 2. Line charts (Grafik Garis) Grafik garis dapat menunjukkan data secara terus menerus atau berkelanjutan selama periode waktu tertentu. Grafik ini sangat ideal untuk menampilkan tren data pada interval/rentang waktu yang sama. 3. Pie charts (Grafik lingkaran) Grafik lingkaran menunjukkan ukuran dari suatu item dalam suatu rangkaian data, secara proporsional terhadap jumlah dari keseluruhan item. Poin atau nilai dari item-item tersebut ditunjukkan dalam bentuk presentase dari keseluruhan dat

Profil dan Biodata Marie Antoinette Riana Graharani / Riana Antoinette.

Profil dan Biodata Marie Antoinette Riana Graharani  / Riana Antoinette. Riana Antoinette merupakan salah satu peserta yang lolos menjadi finalis dalam program acara The Next Trans7. Riana memiliki kemampuan Mentalist, yang lebih tepatnya adalah kemampuan Telekinesis. Telekinesis (disebut juga Psychokinesis) adalah salah satu kemampuan manusia untuk menggerakkan, bahkan membuat benda melayang dengan konsentrasi pikirannya. Nah, sudah tahu kan kemampuan Riana. Sekarang mari kita bahas biodata profilnya..  Riana pernah menjadi First female stand up magician. Tampil di Hizteria (Indosiar) sebagai grup magician perempuan. Tahun 2012 mengikuti stand up magic dan menjadi stand up magician wanita pertama.  Riana itu, kalo diatas panggung serem, misterius, aslinya anak gaul hangout ke mall, ke cafe makan-makan sama temen-temennya, terus banyak foto-foto sambil gaya lho.. Tapi sekarang facebook dan twitter nya udah dia update sesuai image dia.  Nih ada sedikit biodata dari R
BAB 3 : Teknik Pencurian data dan sistem keamanan informasi Bab 3 : Teknik Pencurian Data dan Sistem Keamanan Data Ada beberapa teknik yang dilakukan oleh para hacker dalam mencuri data di internet, diantaranya : 1. Teknik Session Hijacking Dengan session hijacking, hacker menempatkan sistem monitoring/spying terhadap pengetikan yang dilakukan pengguna pada PC yang digunakan oleh pengguna untuk mengunjungi situs. Untuk mengatasi masalah ini pengguna sebaiknya menggunakan komputer yang benar-benar terjamin dan tidak digunakan oleh sembarang orang, misalnya komputer di rumah, kantor, dsb. 2. Teknik Packet Sniffing teknik+curi+data1 Pada teknik ini hacker melakukan monitoring atau penangkapan terhadap paket data yang ditransmisikan dari komputer client ke web server pada jaringan internet. Untuk mengatasi masalah ini perlu dilakukan enkripsi/penyandian paket data pada komputer client sebelum dikirimkan melalui media internet ke web server. 3. Teknik DNS S