# pada suatu malam yang dingin tanpa seorang kekasih sambil melihat kicauan perdebatan dimedia sosial A: ihh masa si Jeng-Kok ganteng yaa. B:ahh ngga ganteng sih, biasa aja. Gantenganya juga sih Ceng-Kok A: gantengan Jeng-Kok kemana mana tauu. B:Ceng-Kok pokoknya yang ganteng. Kok kamu ngotot sih? A:emang kenapa? Aku punya hak untuk mengukapkan pendapat. B:aku juga punya hak untuk mengomentari. A: mau berantem nih jadinya? Yaudah berantem aja B: ayooo A,B: &%@%&!*!*&@&%&@@ *seketika mereka ribut, namun hanya berbalas bualan aksara tak bermakna. Balik lagi ke judul diatas, sebelum lebih jauh mungkin kalian belum tau arti sesungguhnya hak? Tapi mungkin kalian bisa menganalogikanya, namun tak tau arti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kan? Nihh, jadi menurut KBBI “Hak atau huk adalah wewenang menurut hukum. Jadi, hak adalah wewenang yang dimiliki individu atau kelompok untuk menuntut sesuatu yang dikehendakinya sesuai dengan kebenar