#
pada suatu malam yang dingin tanpa seorang kekasih sambil melihat kicauan perdebatan
dimedia sosial
A:
ihh masa si Jeng-Kok ganteng yaa.
B:ahh
ngga ganteng sih, biasa aja. Gantenganya juga sih Ceng-Kok
A:
gantengan Jeng-Kok kemana mana tauu.
B:Ceng-Kok
pokoknya yang ganteng. Kok kamu ngotot sih?
A:emang
kenapa? Aku punya hak untuk mengukapkan pendapat.
B:aku
juga punya hak untuk mengomentari.
A:
mau berantem nih jadinya? Yaudah berantem aja
B:
ayooo
A,B:
&%@%&!*!*&@&%&@@
*seketika
mereka ribut, namun hanya berbalas bualan aksara tak bermakna.
Balik
lagi ke judul diatas, sebelum lebih jauh mungkin kalian belum tau arti
sesungguhnya hak? Tapi mungkin kalian bisa menganalogikanya, namun tak tau arti
dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kan? Nihh, jadi menurut KBBI “Hak
atau huk adalah wewenang menurut hukum. Jadi, hak adalah wewenang yang dimiliki
individu atau kelompok untuk menuntut sesuatu yang dikehendakinya sesuai dengan
kebenaran menurut hukum yang sah” gituu teman.
Manusia
diciptakan berpasang pasangan, namun untuk berpasangan haruslah terikat dalam
ikatan yang sah yang bernama pernikahan. Jadi disini siapa yang gamau nikah
nihh? Hehehe. Jadi teman teman yang ingin berduaan terus mulai dari jalan
bareng, makan bareng hingga ngapain bareng terus sama pasangan harus nikah dulu
gan. Soalnya kalo ngga nikah pasti ada aja gan masalahnyaa mulai dari hamil
diluar nikah, penyakit menular, dan lain lain. Rukun nikah gampang kok, kata
siapa nikah itu mahal? Nikah itu susah? Yang susah tuh nyari jodohnya gan,
hahaha. Rukun nikah itu ada 5 gan, diataranya yang pertama itu shigat (ijab dan qobul), wali, pihak
laki laki, pihak perempuan, dua saksi. Mudah kan? Yang bikin ribet besanan sama
orgen tunggalnya gan hahaha.
Setelah
selesai pernikahan pasti pasangan tersebut memasuki fase keluarga, karena telah
menjalani hukum yang sah untuk menjadi keluarga yang tadinya bukan keluarga
sekarang menjadi keluarga. Dari keluaga itu pasti akan mempunyai anak, yang
mana dari keluarga tersebut pasti ada ayah dan ibu. Setiap anggota keluaga
mempunyai haknya masing masing, seperti hak anak kepada orang tua dan hak orang
tua kepada anak.
Kita
sebagai anak harus taat kepada perintah orang tua kita gan, karena kalau tidak
taat bisa bisa ente dikutuk jadi curut mau? Heheh. “Bahz bin Hakim dari ayahnya
dari neneknya berkata: saya bertanya kepada Nabi s.a.w: Ya Rasulullah, siapakah
yang harus saya taati? Jawab Nabi s.a.w: Ibumu. Kemudian siapa lagi? Jawabnya :
Ibumu. Kemudian Siapa lagi? Jawabnya: Ibumu. Kemudian siapa lagi? Jawab Nabi
s.a.w: Ayahmu, kemudian yang terdekat dan yang dekat dari kerabat.”[1]
Jadi misalkan kalau kalian punya pacar (buat yang punya) jangan terlalu nurut
jika disuruh suruh, emang lo siapa gue? Hahhhhh? Ngasih makan ngga tapi nyuruh
nyuruh heloww.
Tidak
hanya taat kepada orang tua gan, kita juga harus mendoakanya karena yang seperti
dipaparkan oleh “Al-Ala bin Abdirrahman dari ayahnya dari Abuhurairah r.a
berkata Nabi s.a.w bersabda: Jika telah mati anak Adam putus (terhenti) semua
amal perbuatanya (kegiatan), kecuali tiga macam: 1. Sedekah jariah yang
berjalan terus (wakaf-wakafnya). 2. Ilmu yang berguna (yang diajarkan sehingga
orang orang melakukan ajaranya). 3. Anak sholeh yang selalu mendoakan
pengampunan untuknya”[2].
Tidak
hanya hak anak kepada orang tuanya gan, orang tua juga mempunyai hak kepada
seorang anak diantaranya seperti yang dipaparkan oleh “Abul-Laits Assamarqandi
meriwayatkan dengan sanad dari Abuhurairah r.a berkata: Nabi s.a.w bersabda:
Hak anak yang yarus dilaksanakan oleh orang tua ada 3, yaitu: 1. Memilihkan
nama yang baik ketika lahir. 2. Mengajarinya kitab Allah ( mendidiknya pada
agama Allah). 3. Harus dikawinkan jika telah dewasa (yakni jangan sampai
tergoda sehingga belacur”[3].
Jadi nanti kita sebagai calon orang tua juga harus mematuhi apa yang diatas
gan, seperti contoh untuk nomer 1 memilih nama yang baik ketika lahir. Nama itu
doa, jadi kalau misalkan nama kita baik insyaAllah kita bisa mendapat cerminan
dari nama kita. Contoh, seorang anak diberi nama Althaf, yang berati tidak
tegaan. Pasti didalam diri anak tersebut terceminkan sifat tidak tegaan, seperti
iba saat melihat teman sedang ada masalah.
Kita
sebagai calon orang tua haruslah menafkahi anak anak kita, terutama kaum adam
haruslah menafkahi. Seperti yang diriwayatkan oleh “Abul-Laits Assamarqandi
meriwayatkan dengan sanad dari Ayyub berkata: Ketika sahabat Nabi s.a.w berada
di suatu tempat, tiba-tiba datang kepada mereka seorang pemuda yang tegap
tangkas, langsung mereka berkata: Alangkah untungnya pemuda itu andaikan
menggunakan ketangkasanya dan kekuatanya untuk jihad fisabilillah. Kata kata
ini terdengar oleh Nabi s.a.w maka segeralah Nabi bersabda: Apakah tidak ada
lain yang disebut fisabilillah itu kecuali perang jihad. Siapa yang berusaha
untuk nafkah yang halal maka itu fisabilillah, dan siapa berusaha untuk
membantu orang tuanya maka itu fisabilillah, dan siapa yang berusaha untuk
belanja anak keluarganya dari yang halal maka itu juga fisabilillah, dan siapa
yang berusaha menimbun kekayaan dan sombong maka itu fisabilissyaithon”[4]
Hak
anak kepada orang tuanya sudah, hak orang tua kepada anaknya sudah, namun ada
yang tertinggal hak suami terhadap istri dan hak istri terhadap suami. Ehmmm
gimana ya kalau menjelaskan ini rasanya *berusaha untuk tidak berfikiran negatif*. Untuk
penjelasan hak suami terhadap istri dan sebaliknya mungkin bisa ditanyakan
kepada orang yang sudah menikah, karena penulispun belum menikah. Calonya aja
ngga ada gimana mau menikah, hahaha.
Cukup
sekian artikel tentang “Keluarga Cemara: Hak Setiap Anggota Keluarga” mungkin
maaf bila ada salah salah kata dari penulis. Ambil yang baiknya jangan dibuang
yang buruknya, tapi koreksilah yang buruknya. Semoga artikel ini bermanfaat
bagi kita semua. Sekian dan terimakasih.
Komentar
Posting Komentar